Rabu, 28 Agustus 2013

Form Pengajuan Kerjasama

Form Pengajuan Kerjasama

* Required

Dikirim kealamat E-mail saya di:mohamadabduh.29@gmail.com atau mohamad.abduh_27@yahoo.co.id, setelah itu mohon kirimkan SMS Konfirmasi ke:                                                                                                  



                                                                         (UP.Bapak Mohamad Abduh.,S.E.)        

Cara mengajukan Kredit KPR Bank Mandiri




Tidak semua bank memiliki persyaratan atau prosedur yang sama dalam menyetujui permohonan KPR kita.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini informasi mengenai KPR dari Bank Mandiri.


Studi Kasus:
Sebagai gambaran, jika kita ingin membeli rumah baru seharga 200 juta, maka KPR yang disetujui oleh Bank Mandiri hanya sebesar 160juta dengan persyaratan tersebut diatas. Atau rumah second seharga 150juta, Bank Mandiri hanya menyetujui KPR sebesar 105juta.Jangka waktu proses persetujuan KPR selama 14 hari kerja (dengan dokumen lengkap).Dengan penawaran yang bermacam-macam mengenai layanan KPR dari bank dapat menjadi pertimbangan untuk memilih KPR mana yang tepat bagi kita, pada intinya adalah kita dapat lebih bijak dalam memilih KPR untuk kepemilikan rumah tinggal kita.

Fitur :
  • Mandiri KPR Reguler
  • Adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan baik melalui developer maupun penjual perorangan
  • Mandiri KPR Take Over
  • Adalah fasilitas untuk memindahkan kpr yang telah berjalan (existing) ke Bank Mandiri dengan keuntungan berupa tambahan limit pinjaman.
  • Mandiri KPR Top Up
  • Adalah fasilitas penambahan limit mandiri kpr yang telah berjalan (existing).
  • Mandiri MultiGuna
    Adalah fasilitas guna mengajukan kredit pinjaman dengan agunan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan anda.

Keuntungan KPR Mandiri
- Suku bunga kompetitif.
- Proses cepat dan mudah.
- Limit kredit dari Rp. 25jt s.d Rp.5 milyar (kecuali Jabotabek minimal Rp. 50 juta).
- Pembiayaan Bank s.d 80% dari nilai agunan sesuai penilaian Bank atau uang muka ringan hanya 20%.
- Jangka waktu fleksibel s.d 15 tahun.
- Sertifikat anda aman sampai dengan kredit lunas.
- Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran.
- Bank Mandiri bekerjasama dengan lebih dari 200 proyek pengembang di seluruh Indonesia dan tersedia program-program yang menarik untuk pembelian rumah di proyek developer tersebut.

Persyaratan Pengajuan KPR Bank Mandiri :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Umur minimal 21 tahun, serta maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional /wiraswasta) pada saat kredit berakhir.
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta).
  • Penghasilan minimal per bulan Rp Rp 2.500.000,- (Jabodetabek) dan Rp 2.000.000,- (Luar Jabodetabek)
Syarat dokumen pengajuan KPR:
1. Pegawai / Karyawan negeri / swasta
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan

2. Profesional (Pengacara, Notaris, Akuntan public dan lainnya)
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
 - Copy izin-izin praktek profesi

3. Wiraswasta
 Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
 - SIUP & TDP

4. Perusahaan Perorangan
  • Meliputi: Toko, Home Industri, Jasa dan lainnya.
    untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pihak Konsultan KPR kami (khusus Bali).
Ajukan KPR Mandiri anda sekarang, klik disini


Biaya-biaya
Provisi 1%, Administrasi Rp.250 ribu, biaya asuransi jiwa, asuransi kebakaran, APHT dan Notaris

Proses Kredit Rumah
Proses pembelian rumah secara kredit akan melalui transaksi-transaksi seperti bawah ini :


1. Pengajuan kredit.
Setelah kita mendaptkan calon rumah yang sesuai dengan kriteria yang kita inginkan sedangkan dana terbatas pada umumnya kita akan mengambil kredit untuk sisa kekurangan dana pada KPR bank. Saat kita mengajukan kredit ke bank, kita akan di minta untuk memenuhi syarat-syarat sbb :
- Foto copy KTP.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Pas photo 3×4 ( 1 lembar)
- Slip gaji terahir suami istri (yang sudah dilegalisir)
- Bukti penghasilan lain (usaha lain, insentif dll)
- Foto copy rekening koran / rek buku 3 bula terahir
- SK pengangkatan pegawai ( atau surat keterang sudah bekerja min 2 th kerja)
- Foto copy SPT tahunan/ NPWP pribadi (bila kredi yg diajukan > 50 juta)
- Foto copy KTP penjual

- Foto copy sertifikat tanah (HGB/SHM)
- Foto copy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) - Foto copy PBB terakhir

Setelah semua syarat-syarat dilengkapi, objek jual beli (rumah) akan di cek oleh pihak verifikasi bank. Mereka akan mengecek ukuran tanah dan rumah, lalu memberikan nilai harga rumah tersebut di pasaran. Jangan kaget, bila pihak bank menilai rendah di bawah harga pasar bahkan lebih rendah dari NJOP. Hal ini dimaksudkan agar bila suatu waktu si kreditor tidak mampu melunasi kredit/KPR, pihak bank dapat melelang bangunan dan tanh tsb dengan cepat walaupun lebih murah dari harga NJOP. Tidak adil memang tetapi kita harus menerima aturan tersebut, karena pihak bank tidak akan mengambil resiko dengan memasang harga sesuai NJOP.
Plarform dana yang akan dikeluarkan oleh bank tergantung oleh dua faktor, yang pertama rata-rata gaji kita perbulan lalu harga dari rumah tersebut. Bank akan mengeluarkan KPR dengan rata-rata angsuran maksimal 40% dari gaji rata-rata perbulan kita. Dengan lama angsuran 10-15 tahun.
Contoh,
apabila harga rumah adalah 300 juta dan pendapatan perbulan adalah 6 juta.
Maka maksimal kita akan mengangsur(bunga+pokok) 4% x 6 juta = 2,4 juta/bulan Misalkan bunga dari angsuran perbulan tersebut adalah 1,4 juta, maka pokok yang kita bayar perbulan adalah 2,4 juta – 1,4 juta = 1 juta.
Itu artinya selama satu tahun kita membayar pokok 12 juta, 10 tahun sebesar 120 juta dan 15 tahun sebesar 150 juta. Itu artinya kita hanya mendapat platform 150 juta untuk angsuran 15 tahun dan 120 jita untuk angsuran 12 tahun.
Maka bila harga rumah adalah 300 juta, maka bersiap-siap untuk menyediakan dana untuk uang muka sebesar 300 juta – 150 juta = 150 juta untuk angsuran 15 tahun. Namun lain cerita apabila harga rumah adalah 120 juta, maka bank tidak akan mengelurkan platform 150 juta untuk 15 tahun tetapi mengikuti harga taksiran rumah tesebut di kali 80% yaitu 80% x 120 juta = 96 juta.
Jadi platform dari bank selama 10 tahun dan 15 tahun adalah 86 juta walaupun sebenarnya platfiorm berdasarkan gaji kita lebih dari itu.
Apabila telah setuju dengan ajuan KPR kita, maka semua surat-surat asli selain KTP dan KK termasuk kwitansi pembayaran uang muka akan diserahkan kepada pihak Bank pada saat akad jual beli dan akad kredit di depan notaris.

2. Pengajuan IMB
Apabila rumah yang akan dibeli tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada saat mendirikan rumah dulunya, maka rumah tersebut dianggap ilegal dan bank tidak akan mengeluarkan seluruh jumlah krediit yang telah disetujui. Dana kredit yang disetujui akan dikeluarkan 90% dari total jumlah kredit (platform) yang disetujui. 10% sisanya akan dikeluarkan bila pihak Bank sudah memegang IMB yang asli. Sehingga mau tidak mau kita harus mengurus, karena pada umumnya penjual akan menjual rumah dengan harga yang di tawarkan adalah dengan setifikat yang ada, syukur-syukur kalau si penjual memang sudah memiliki IMB. Bila penjual tidak memiliki IMB, sangat kecil kemungkinan si penjual akan menguruskan IMB, sedangkan semua surat-surat harus ditandatangin langsung oleh si penjual sebagai pemilik, walaupun kita sudah membayar uang mukanya. Kecuali bila si penjual memberikan surat kuasa kepada kita untuk menandatangani dan mengurus semua syarat-syarat sampai selesai. Setelah syarat-syarat dipenuhi, bagian pengukuran tanah akan mengukur tanah dan rumah yang hasilnya akan memakan waktu satu minggu. Setelah itu, pihak kelurahan akan mengajukan ke BPN dan tata kota untuk mengecek data-data detail tanah tsb.

3. Mencari Notaris
Setelah semua syarat terpenuhi, maka tugas selanjutnya adalah mencari Notaris PPAT yang sesuai dengan kantong, karena harga notaris berbeda-beda, tergantung daerah dan nama besarnya. Saya menyarankan untuk mencari Notaris PPAT yang berada di perumahan yang jam terbangnya masih belum tinggi sehingga kita akan mendapatkan harga yang lumayan kompetitif. Namun pabila kita mengajujan kredit KPR pada bank maka pihak bank akan menunjuk notaris yang telah terikat kontrak kerjasama dengan mereka yang akan mengurus smua keperluan jual beli. Biaya dari notaris bank biasanya sudah ada ketentuann dari pihak bank. Tapi sekali lagi, tidak ada yang tidak bisa di rundingkan, apabila beruntung kita akan mendapatkan harga yang bagus dari notaris tsb.

4. Pengajuan SHM ( Sertifikat Hak Milik).
Bagi tanah yang sertifikat hak guna bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. Dengan memiliki sertifiakat hak milik, kita terjamin dari penggusuran dan tidak perlu mengeluarkan dana untuk perpanjangan bila masa berlakunya habis. Umumnya pengurusan ini akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Bila kita sedang mengajukan KPR tentunya kita akan kerepotan bila harus mengurus dulu, sedangkan pihak bank baru akan mengeluarkan kreditnya bila mereka sudah memegang sertifikat asli. Kita dapat mengakali dengan menyerahkan pengurusannya melalui notaris PPAT bank yang mengurusi jual beli rumah. Memang harganya akan lebih mahal daripada mengurus sendiri, wajar karena tidak ada yang gratis dijaman sekarang. Tapi setelah di hitung-hitung bila kita mengurusnya setelah melunasi kredit di bank atau menunggu masa berlaku habis, dijamin kita pasti akan mengelurakan dana yang lebih besar, karena biaya peningkatan SHM ini mengikuti harga NJOP sedangkan NJOP harga NJOP terus naik dan bisa tiba-tiba melambung.

Dengan mendaftar pengajuan Aplikasi KPR pada form kami, maka anda akan kami bantu secara privasi untuk hal tesebut diatas.Silahkan isi form yang tersedia beserta Persyaratan Dokumennya kealamat E-mail saya:mohamadabduh.29@gmail.com/mohamad.abduh_27@yahoo.co.id

Proses Pengajuan KPR

Proses Pengajuan KPR

Proses Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah KPR
Mandiri




Langkah 1 - Pilih property
Sebelum Anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :

� Lokasi properti tidak banjir
� Akses ke lokasi juga tidak banjir
� Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
� Cek lingkungan sekitar perumahan
� Cek akses transportasi umum
� Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam    kebakaran, dll
� Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record    yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya
� Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk    membangun proyeknya




Langkah 2 - Isi Formormulir pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Dokumen standar :
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Langkah 3 - Analisa resiko kredit (credit risk analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 33.3% dari total pendapatan tetap suami, atau istri atau gabungan suami dan istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 - 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :
• Kartu kredit
• Kredit kendaraan bermotor
• KPR lainnya
• Kredit lainnya seperti KTA, kredit usaha, dll
• Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.
PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 HARI KERJA

Langkah 4 - Survey penilaian aset properti

Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :

� Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku

� Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat
   Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit
   Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan.


Langkah 5 - Akad kredit
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :
• Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga
   jual properti sebelum pajak.
• Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang
   ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
• Provisi kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
• Asuransi unit properti (biasanya ditanggung oleh developer)
• Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit.
 

Langkah 6 - Bayar angsuran bulanan
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer. Umumnya butuh waktu 1 - 7 hari kerja.
Setelah itu tentunya Anda harus bayar iuran bulanan dengan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
• Surat pelunasan utang dari bank
• Sertifikat asli kepemilikan unit properti


Jenis properti apa saja yang Anda bisa beli dengan menggunakan fasilitas Mandiri KPR

RUMAH BARU / BEKAS
RUKO / RUKAN


RENOVASI RUMAH
KPR MULTIGUNA

APARTEMEN

Macam-macam KPR Bank Mandiri

Macam-macam KPR Bank Mandiri














Mandiri KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal/ruko/rukan baik melalui developer maupun penjual perorangan.

Kredit KPR Mandiri memiliki 3 macam, yaitu:
  1. KPR Mandiri Reguler
  2. KPR Mandiri Take Over
  3. KPR Mandiri Top Up
  4. Multiguna

1. KPR MANDIRI REGULER

Berencana membeli rumah baru atau bekas / second, gunakan KPR Mandiri Reguler.

Adalah kredit dari Bank Mandiri kepada perorangan untuk keperluan kepemilikan / pembelian rumah baru / bekas termasuk rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) dan Apartemen.

Kredit ini dikecualikan untuk kepemilikan / pembelian rumah kos dan gudang.

* Pembelian Rumah Baru melalui:
  - Developer yang telah menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri
  - Developer yang belum menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri

* Pembelian Rumah Bekas melalui:
 - Brokerage / Makelar yang telah menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri
seperti: Era, Ray White, Century 21, LJ Hooker, Codwell Bankers, Harcourts

* Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberikan oleh Bank Mandiri adalah minimal 45 juta dan maksimal 5 milliar.
 
* Loan To Value
Perbandingan antara limit kredit dengan nilai agunan, yaitu:
- Rumah yang dibeli dari Developer
   maksimal 80% dari harga rumah  
   nilai rumah ditetapkan dari harga ditambah PPN dikurangi diskon / potongan.

- Rumah yang dibeli dari Non Developer    
   maksimal 70% dari harga rumah  
   dihitung dari harga yang ditentukan oleh penilaian appraisal rekanan Bank Mandiri

* Self Financing
Dana yang harus disediakan oleh para nasabah (Down Payment - DP), dihitung dari Nilai Rumah menurut Bank Mandiri.
- min 20% untuk rumah yang dibeli dari developer
- min 30% untuk rumah yang dibeli dari non developer 

* Kondisi Rumah yang diAgunkan
- memiliki IMB
- memiliki bukti setoran PBB
- lebar jalan dimuka rumah minimal 3 meter.
- minimal 20 meter dari jalur tegangan tinggi
- bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir
- posisi bangunan tidak tusuk sate (T-Junction)
- bukan masuk wilayah Jalur Hijau
- tidak dalam sengketa apapun.

* Tenor
Maksimal jangka waktu kredit yang dapat diangsur:
- maksimal 15 tahun untuk rumah tinggal
- maksimal 10 tahun untuk ruko, rukan dan kios.

* DSR - Debt Service Ratio
Adalah perbandingan antara total angsuran kredit dengan penghasilan
DSR = mak. 40% dari penghasilan
penghasilan suami dan istri (join income) dapat dimasukan dalam penentuan besarnya limit kredit.

* Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberi Bank Mandiri:
- minimal 50 juta
- maksimal 5 milliar (dapat digabung selama memiliki kemampuan kredit)

2. KPR MANDIRI TAKE OVER

Bunga KPR berjalan anda sekarang tinggi, segera alihkan ke KPR Mandiri Take Over.
Adalah pengalihan KPR dari Bank lain ke Bank Mandiri, baik sifatnya take over murni atau take over jual beli dengan benefit berupa tambahan limit kredit.

* Take Over Murni
Merupakan pengambilan alihan kredit dari Bank lain dimana kredit tersebut atas nama calon debitur yang bersangkutan dan dengan angunan atas nama calon debitur yang bersangkutan

* Take Over Jual Beli
Merupakan pengambilan alihan kredit dari Bank lain dimana didalam proses pengambila alihan tersebut sekaligus terjadi proses jual beli rumah yang merupakan agunan di Bank lain yang dimaksud, hal tersebut terjadi karena rumah yang diagunkan bukan atas nama calon debitur.

* Tenor
Maksimal jangka waktu kredit yang dapat diangsur:
- maksimal 15 tahun untuk rumah tinggal
- maksimal 10 tahun untuk ruko, rukan dan kios.

* Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberi Bank Mandiri:
- minimal 100 juta
- maksimal 5 milliar (dapat digabung selama memiliki kemampuan kredit)

Syarat Khusus:
- Jika rumah tersebut masih atas nama developer yang menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri (PKS), maka fasilitas ini dapat diberikan sepanjang developer PKS dapat mengalihkan jaminan pembayaran untuk pelunasan seketika (buyback guarantee) untuk kepentingan Bank.
- Khusus untuk take over murni, kolektibilitas kredit harus tergolong lancar dan tidak bermasalah selama masa angsuran sebelumnya.
- Minimal penghasilan 3,5 juta


3. KPR MANDIRI TOP UP

Anda memerlukan dana tambahan untuk pembelian mobil, menikah, liburan atau lainnya, gunakan KPR Mandiri Top Up.
Adalah penambahan limit kredit atas fasilitas KPR Mandiri yang sudah berjalan (Existing) untuk tujuan konsuntif, seperti pembelian perabotan rumah tangga, motor, mobil dan lainnya.

* Penambahan Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberi Bank Mandiri:
- minimal 10 juta
- maksimal 5 milliar (dapat digabung selama memiliki kemampuan kredit)

Persyaratan:
- Debitur KPR Mandiriyang berjalan minimal 12 bulandan memiliki performance yaitu angsuran 6 bulan terakhir harus lancar
- Sertifikat telah dipcah perkavling dan sudah atas nama debitur serta tlah diikat oleh Bank.
- Untuk KPR yang berasal dari developer rekanan Bank Mandiri (PKS), rumah sudah jadi 100% dan sudah ada berita acara serah terima / BAST.

4. KPR Mandiri MultiGuna

KPR Mandiri MultiGuna adalah kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri dengan Agunan Kredit berupa rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) dan Apartemen untuk memenuhi kbutuhan konsuntif anda, seperti:
pembelian perabotan rumah tangga, renovasi rumah, motor dan mobil dan lainnya.

Kredit KPR Mandiri Multiguna memiliki 3 macam, yaitu:
KPR Mandiri Multiguna Reguler
Adalah kredit yang diberikan kepada debitur atas dasar pnghasilan dan agunan yang sudah merupakan atas nama debitur untuk keperluan konsuntif.

KPR
Mandiri Multiguna Take OverAdalah pengalihan kredit multiguna di Bank lain ke Bank Mandiri

KPR Mandiri Multiguna Top Up Adalah penambahan limit kredit yang diberikan kepada debitur existing Bank Mandiri atas dasar fasilitas multiguna dengan ketentuan khusus.

* Jenis Agunan untuk pengajuan kredit
- Rumah
- Rumah Toko (ruko)
- Rumah Kantor (rukan)
- Apartemen

* Kondisi Rumah yang diAgunkan
- jumlah agunan maksimum 2 rumah
- nilai agunan minimal 50 juta
- merupakan rumah tinggal yang dihuni / dikontrakan
- memiliki IMB
- memiliki bukti setoran PBB
- lebar jalan dimuka rumah minimal 3 meter.
- minimal 20 meter dari jalur tegangan tinggi
- bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir
- posisi bangunan tidak tusuk sate (T-Junction)
- bukan masuk wilayah Jalur Hijau
- tidak dalam sengketa apapun.
- status kepemilikan harus atas nama debitur atau suami/istri yang sah menurut hukum.


Syarat dokumen pengajuan KPR:
1. Pegawai / Karyawan negeri / swasta
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan

2. Profesional (Pengacara, Notaris, Akuntan public dan lainnya)
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
 - Copy izin-izin praktek profesi

3. Wiraswasta
 Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
 - SIUP & TDP

4. Perusahaan Perorangan
Meliputi: Toko, Home Industri, Jasa dan lainnya.
untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pihak Konsultan KPR kami

Syarat dokumen pengajuan KPR

Syarat dokumen pengajuan KPR

Syarat umum
  • Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonsia dan tidak berlaku untuk WNA
  • Umur minimal 21 tahun
  • Umur maksimal 55 tahun untuk pegawai dan 60 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  • Memiliki  pekerjaan dan penghasilan tetap dan tidak berlaku untuk pegawai kontrak / tidak tetap
  • Minimal gaji / penghasilan minimal 3,5Juta perbulan 

1. Pegawai / Karyawan negeri / swasta
  • Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
  • Status karyawan 
  • Copy KTP pemohon & Suami/istri
  • Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Copy NPWP pribadi, bisa diajukan disini
  • Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan

2. Profesional (Notaris, Akuntan public dan lainnya)
  • Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
  • Copy KTP pemohon & Suami/istri
  • Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Copy NPWP pribadi, bisa diajukan disini
  • Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
  • Copy izin-izin praktek profesi

3. Wiraswasta
  • Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
  • Copy KTP pemohon & Suami/istri
  • Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir
  • Copy NPWP pribadi, bisa diajukan disini
  • Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
4. Perusahaan Perorangan
  • Meliputi: Toko, Home Industri, Jasa dan lainnya.
    untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pihak Konsultan KPR kami.

Suku Bunga KPR Mandiri Juli tahun 2013

Suku Bunga Bank Mandiri KPR



Suku Bunga KPR Mandiri Juli-Agustus tahun 2013

* Mandiri KPR Reguler = 8%/tahun fix 2th
Adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan Baru maupun Bekas baik melalui developer maupun penjual perorangan 

* Mandiri KPR Take Over = 9%/tahun fix 2th
Adalah fasilitas untuk memindahkan kpr yang telah berjalan (existing) ke Bank Mandiri dengan keuntungan berupa tambahan limit pinjaman. 

* Mandiri KPR Top Up = 8%/tahun fix 2th
Adalah fasilitas penambahan limit mandiri kpr yang telah berjalan (existing).

* Mandiri MultiGuna = 11%/tahun fix 2th
Adalah fasilitas guna mengajukan kredit pinjaman dengan agunan rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan anda.

Keuntungan :
  • Suku bunga kompetitif
  • Proses cepat dan mudah
  • Jangka waktu s.d 15 tahun
  • Bank Mandiri bekerjasama dengan berbagai developer pilihan di seluruh Indonesia dan tersedia program marketing menarik untuk pembelian rumah di proyek developer tersebut

SHM & SHGB

Berikut uraian singkat mengenai perbedaan hak milik dan hak guna bangun pada suatu bangunan 
 
HAK MILIK
  • Hak milik merupakan Hak Atas tanah yang terbaik, jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi.
  • Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian.
  • Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik.
  •  Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang.
  • Pemegang Hak Milik adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, dan Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
  • Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional).
 
HAK GUNA BANGUNAN
  • Hak Guna Bangunan adalah hak dimana pemegang hak hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain.
  • Kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun.
  • Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.
  • Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.