Rabu, 28 Agustus 2013

Macam-macam KPR Bank Mandiri

Macam-macam KPR Bank Mandiri














Mandiri KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah tinggal/ruko/rukan baik melalui developer maupun penjual perorangan.

Kredit KPR Mandiri memiliki 3 macam, yaitu:
  1. KPR Mandiri Reguler
  2. KPR Mandiri Take Over
  3. KPR Mandiri Top Up
  4. Multiguna

1. KPR MANDIRI REGULER

Berencana membeli rumah baru atau bekas / second, gunakan KPR Mandiri Reguler.

Adalah kredit dari Bank Mandiri kepada perorangan untuk keperluan kepemilikan / pembelian rumah baru / bekas termasuk rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) dan Apartemen.

Kredit ini dikecualikan untuk kepemilikan / pembelian rumah kos dan gudang.

* Pembelian Rumah Baru melalui:
  - Developer yang telah menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri
  - Developer yang belum menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri

* Pembelian Rumah Bekas melalui:
 - Brokerage / Makelar yang telah menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri
seperti: Era, Ray White, Century 21, LJ Hooker, Codwell Bankers, Harcourts

* Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberikan oleh Bank Mandiri adalah minimal 45 juta dan maksimal 5 milliar.
 
* Loan To Value
Perbandingan antara limit kredit dengan nilai agunan, yaitu:
- Rumah yang dibeli dari Developer
   maksimal 80% dari harga rumah  
   nilai rumah ditetapkan dari harga ditambah PPN dikurangi diskon / potongan.

- Rumah yang dibeli dari Non Developer    
   maksimal 70% dari harga rumah  
   dihitung dari harga yang ditentukan oleh penilaian appraisal rekanan Bank Mandiri

* Self Financing
Dana yang harus disediakan oleh para nasabah (Down Payment - DP), dihitung dari Nilai Rumah menurut Bank Mandiri.
- min 20% untuk rumah yang dibeli dari developer
- min 30% untuk rumah yang dibeli dari non developer 

* Kondisi Rumah yang diAgunkan
- memiliki IMB
- memiliki bukti setoran PBB
- lebar jalan dimuka rumah minimal 3 meter.
- minimal 20 meter dari jalur tegangan tinggi
- bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir
- posisi bangunan tidak tusuk sate (T-Junction)
- bukan masuk wilayah Jalur Hijau
- tidak dalam sengketa apapun.

* Tenor
Maksimal jangka waktu kredit yang dapat diangsur:
- maksimal 15 tahun untuk rumah tinggal
- maksimal 10 tahun untuk ruko, rukan dan kios.

* DSR - Debt Service Ratio
Adalah perbandingan antara total angsuran kredit dengan penghasilan
DSR = mak. 40% dari penghasilan
penghasilan suami dan istri (join income) dapat dimasukan dalam penentuan besarnya limit kredit.

* Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberi Bank Mandiri:
- minimal 50 juta
- maksimal 5 milliar (dapat digabung selama memiliki kemampuan kredit)

2. KPR MANDIRI TAKE OVER

Bunga KPR berjalan anda sekarang tinggi, segera alihkan ke KPR Mandiri Take Over.
Adalah pengalihan KPR dari Bank lain ke Bank Mandiri, baik sifatnya take over murni atau take over jual beli dengan benefit berupa tambahan limit kredit.

* Take Over Murni
Merupakan pengambilan alihan kredit dari Bank lain dimana kredit tersebut atas nama calon debitur yang bersangkutan dan dengan angunan atas nama calon debitur yang bersangkutan

* Take Over Jual Beli
Merupakan pengambilan alihan kredit dari Bank lain dimana didalam proses pengambila alihan tersebut sekaligus terjadi proses jual beli rumah yang merupakan agunan di Bank lain yang dimaksud, hal tersebut terjadi karena rumah yang diagunkan bukan atas nama calon debitur.

* Tenor
Maksimal jangka waktu kredit yang dapat diangsur:
- maksimal 15 tahun untuk rumah tinggal
- maksimal 10 tahun untuk ruko, rukan dan kios.

* Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberi Bank Mandiri:
- minimal 100 juta
- maksimal 5 milliar (dapat digabung selama memiliki kemampuan kredit)

Syarat Khusus:
- Jika rumah tersebut masih atas nama developer yang menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri (PKS), maka fasilitas ini dapat diberikan sepanjang developer PKS dapat mengalihkan jaminan pembayaran untuk pelunasan seketika (buyback guarantee) untuk kepentingan Bank.
- Khusus untuk take over murni, kolektibilitas kredit harus tergolong lancar dan tidak bermasalah selama masa angsuran sebelumnya.
- Minimal penghasilan 3,5 juta


3. KPR MANDIRI TOP UP

Anda memerlukan dana tambahan untuk pembelian mobil, menikah, liburan atau lainnya, gunakan KPR Mandiri Top Up.
Adalah penambahan limit kredit atas fasilitas KPR Mandiri yang sudah berjalan (Existing) untuk tujuan konsuntif, seperti pembelian perabotan rumah tangga, motor, mobil dan lainnya.

* Penambahan Limit Kredit
Batas maksimum kredit yang dapat diberi Bank Mandiri:
- minimal 10 juta
- maksimal 5 milliar (dapat digabung selama memiliki kemampuan kredit)

Persyaratan:
- Debitur KPR Mandiriyang berjalan minimal 12 bulandan memiliki performance yaitu angsuran 6 bulan terakhir harus lancar
- Sertifikat telah dipcah perkavling dan sudah atas nama debitur serta tlah diikat oleh Bank.
- Untuk KPR yang berasal dari developer rekanan Bank Mandiri (PKS), rumah sudah jadi 100% dan sudah ada berita acara serah terima / BAST.

4. KPR Mandiri MultiGuna

KPR Mandiri MultiGuna adalah kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri dengan Agunan Kredit berupa rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) dan Apartemen untuk memenuhi kbutuhan konsuntif anda, seperti:
pembelian perabotan rumah tangga, renovasi rumah, motor dan mobil dan lainnya.

Kredit KPR Mandiri Multiguna memiliki 3 macam, yaitu:
KPR Mandiri Multiguna Reguler
Adalah kredit yang diberikan kepada debitur atas dasar pnghasilan dan agunan yang sudah merupakan atas nama debitur untuk keperluan konsuntif.

KPR
Mandiri Multiguna Take OverAdalah pengalihan kredit multiguna di Bank lain ke Bank Mandiri

KPR Mandiri Multiguna Top Up Adalah penambahan limit kredit yang diberikan kepada debitur existing Bank Mandiri atas dasar fasilitas multiguna dengan ketentuan khusus.

* Jenis Agunan untuk pengajuan kredit
- Rumah
- Rumah Toko (ruko)
- Rumah Kantor (rukan)
- Apartemen

* Kondisi Rumah yang diAgunkan
- jumlah agunan maksimum 2 rumah
- nilai agunan minimal 50 juta
- merupakan rumah tinggal yang dihuni / dikontrakan
- memiliki IMB
- memiliki bukti setoran PBB
- lebar jalan dimuka rumah minimal 3 meter.
- minimal 20 meter dari jalur tegangan tinggi
- bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir
- posisi bangunan tidak tusuk sate (T-Junction)
- bukan masuk wilayah Jalur Hijau
- tidak dalam sengketa apapun.
- status kepemilikan harus atas nama debitur atau suami/istri yang sah menurut hukum.


Syarat dokumen pengajuan KPR:
1. Pegawai / Karyawan negeri / swasta
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Slip gaji asli terakhir/Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Jabatan

2. Profesional (Pengacara, Notaris, Akuntan public dan lainnya)
Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
 - Copy izin-izin praktek profesi

3. Wiraswasta
 Formulir aplikasi asli diisi dengan lengkap dan benar
 - Copy KTP pemohon & Suami/istri
 - Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
 - Copy Kartu Keluarga
 - Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
 - Copy NPWP pribadi
 - Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
 - SIUP & TDP

4. Perusahaan Perorangan
Meliputi: Toko, Home Industri, Jasa dan lainnya.
untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pihak Konsultan KPR kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar